KuritaNews.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak atau harga BBM jenis
Pertalite sebesar Rp 200 per liter. Kenaikan harga tersebut berlaku di
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluruh Indonesia.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito,
menyatakan penyesuaian harga BBM jenis Pertalite merupakan dampak dari
harga minyak mentah dunia yang terus naik. Pada saat yang sama, nilai
tukar rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
"Kedua faktor penentu kenaikan harga BBM mengharuskan perubahan harga.
Saat ini harga minyak mentah sudah hampir menyentuh angka US$ 65 per
barel, ditambah nilai rupiah juga menunjukkan kecenderungan melemah,”
ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/3/2018).
Menurut Adiatma, Pertamina sudah berupaya untuk bertahan dengan harga
saat ini agar tidak membebani masyarakat. Namun, harga bahan baku yang
meningkat tajam, mengharuskan harga BBM naik di konsumen akhir.
“Ini pilihan berat, tapi kami tetap mempertimbangkan konsumen, dengan
memberikan BBM berkualitas terbaik dengan harga terbaik di kelasnya,"
kata dia.
Adiatma menambahkan, kenaikan harga BBM Research Octane Number (RON)
90 tersebut, secara periodik dilakukan Pertamina sebagai badan usaha.
Pihaknya juga mengapresiasi konsumen yang tetap memilih Pertalite
sebagai bahan bakar bagi kendaraannya.
"Keputusan untuk menyesuaikan harga merupakan tindakan yang juga
dilakukan oleh badan usaha sejenis. Namun, kami tetap berupaya
memberikan harga terbaik bagi konsumen setia produk BBM
Pertamina,” tutur dia.
Dikutip dari laman resmi Pertamina, harga jual Pertalite per 24 Maret
2018, di DKI Jakarta menjadi sebesar Rp 7.800 per liter. Sementara di
provinsi lainnya berkisar Rp 7.800 sampai Rp 8.150 per liter. Seperti di
Provinsi Riau, Pertalite dibanderol menjadi Rp 8.150 per liter,
sedangkan harga Pertalite di Sulawesi, Maluku dan Papua masing-masing menjadi Rp 8.000 per liter.
*Source: Liputan6.com