"Kabul PK Pemohon (PKS)," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis PK hakim agung Sunarto beranggotakan hakim agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha. Vonis diketok pada 25 November 2020.
Gugatan dengan nomor register 123/PK/PDT/2020 itu diajukan melalui pengadilan pengaju PN Jakarta Selatan atas dasar perbuatan melawan hukum. Gugatan PK tersebut diputus 25 November 2020 lalu.
Perkara ini berawal ketika Fahri Hamzah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mempermasalahkan keputusan pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS terhadap dirinya. Fahri menggugat 3 pihak, yakni DPP PKS c.q. Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, serta DPP PKS c.q. Mohamad Sohibul Iman.
Saat ini, Fahri Hamzah diketahui tergabung di Partai Gelora bersama mantan Presiden PKS Anis Matta.